79 Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa purna tugas 1 Januari dan 1 Februari 2025 menerima surat keputusan pemberhentian dan pemberian hak pensiun
79 Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa purna tugas 1 Januari dan 1 Februari 2025 menerima surat keputusan pemberhentian dan pemberian hak pensiun
Sebanyak 289 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima kenaikan pangkat yang berlaku sejak 1 Oktober 2024. rincian berdasarkan golongan adalah sebagai berikut: 132 PNS dari golongan IV, 135 PNS dari golongan III, dan 22 PNS dari golongan II
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta memfasilitasi pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Tegal. Ujian ini diselenggarakan di Ruang Laboratorium Komputer Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan bertujuan untuk menilai kelayakan ASN yang telah memenuhi syarat administratif untuk naik pangkat
Kamis, 10 Oktober 2024, BKPSDM Kabupaten Tegal sukses menyelenggarakan Seminar Public Speaking untuk meningkatkan kemampuan berbicara di depan publik bagi para ASN. Harapannya, dengan mengikuti seminar ini, para ASN dapat lebih percaya diri dan profesional dalam berbicara di depan umum, sehingga mampu menjalankan tugas sebagai pelayan publik dengan lebih baik
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, BKN melaksanakan pengawasan dan pengendalian pasca pemberian akreditasi kepada UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019