Sebanyak 58 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Januari dan 1 Februari 2026, secara resmi menerima Surat Keputusan Pensiun pada Kamis (6/11/2025). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud




