UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal mendapatkan Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan Kategori B, yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.
UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal mendapatkan Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan Kategori B, yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.
BKPSDM Kabupaten Tegal melenggarakan Sosialisasi peraturan-peraturan kepegawaian yaitu tentang Benturan Kepentingan, Kode Etik, Pelestarian Perkawinan, Kedisplinan, Perlindungan ASN dan Tambahan Penghasilan bagi PNS
Dalam rangka tercapainya peningkatan kualitas pengembangan kompetensi sehingga proses dan hasil program pengembangan kompetensi dapat dijamin menjadi suatu program pengembangan kompetensi yang sistematis, efektif dan efisien
BKPSDM Kab.Tegal menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemkab. Tegal pada tanggal 14-16 Februari 2023 di gedung Bappeda LIibang dan gedung Sekretariat DPRD.
UU no.5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar