Sebanyak 57 orang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan memasuki masa purna bhakti periode September 2022 menerima SK Pensiun dan Plakat Tanda Penghargaan
Sebanyak 57 orang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan memasuki masa purna bhakti periode September 2022 menerima SK Pensiun dan Plakat Tanda Penghargaan
Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) dengan solusi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023
Penyusunan Anjab dilakukan oleh instansi dalam rentang waktu minimal lima tahun sekali, sedangkan ABK dilakukan setiap tahun, oleh karena itu seluruh pegawai harus aktif dalam penyusunan sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, ..............
Seluruh peserta harus menyampaikan kepada ASN di Lingkungan kerjanya dan segera menyusun sampel SKP untuk JPT dan Administrator, karena awal juli akan diadakan desk SKP sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.
Bupati Tegal Dra. Umi Azizah melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal